Dalam sistem ekonomi Islam, pemberdayaan masyarakat tidak hanya dilakukan melalui perdagangan dan usaha, tetapi juga melalui pengelolaan dana sosial. ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf) dan hibah menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan umat serta memperkuat perekonomian berbasis keadilan dan kebersamaan.
ZISWAF adalah singkatan dari Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf. Keempatnya merupakan bentuk pengelolaan harta yang bersifat sosial dalam Islam dengan tujuan membantu masyarakat yang membutuhkan serta memajukan sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur umum. Berikut penjelasan singkat mengenai setiap komponennya:
Zakat: Iuran wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat nisab (batas minimal kekayaan). Zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang kurang mampu.
Infaq: Iuran sukarela yang dikeluarkan oleh seseorang tanpa ada ketentuan jumlah dan waktu tertentu. Infaq bisa digunakan untuk berbagai keperluan sosial.
Sedekah: Sumbangan sukarela yang diberikan oleh seseorang, baik dalam bentuk materi maupun non-materi. Sedekah tidak terbatas hanya pada orang yang membutuhkan, tetapi juga bisa diberikan kepada siapa saja sebagai bentuk amal kebaikan.
Wakaf: Penyerahan hak milik atas harta benda yang dimiliki untuk dimanfaatkan oleh masyarakat secara terus menerus, tanpa mengurangi nilai pokok harta tersebut.
Keempat instrumen ini memiliki peran besar dalam menciptakan pemerataan kekayaan dan membangun infrastruktur sosial yang bermanfaat jangka panjang bagi umat.
Hibah adalah pemberian secara sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, baik dalam bentuk uang, barang, atau aset lainnya. Berbeda dengan zakat, infaq, dan sedekah yang biasanya ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu seperti fakir miskin, hibah dapat diberikan kepada siapa saja tanpa memandang status ekonomi. Hibah juga tidak memiliki batasan waktu atau jumlah, sehingga lebih fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kemampuan serta niat pemberi.
Dalam hukum Islam, hibah memiliki ketentuan yang jelas agar sah secara syariah. Beberapa syarat hibah antara lain:
Kehadiran ZISWAF dan hibah sebagai instrumen keuangan syariah memiliki dampak yang signifikan dalam mengatasi masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial. Dengan pengelolaan yang baik, ZISWAF dapat digunakan untuk:
Sementara itu, hibah sering kali digunakan dalam situasi yang lebih spesifik, seperti untuk membantu keluarga, mendukung pembangunan fasilitas umum, atau untuk amal pribadi. Hibah juga bisa menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi antara pemberi dan penerima, sehingga menciptakan hubungan yang lebih harmonis dalam masyarakat.
Dengan sinergi yang baik antara ZISWAF dan hibah, potensi untuk menciptakan kesejahteraan umat semakin besar. Melalui ZISWAF, distribusi kekayaan dapat dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, sementara hibah memberikan keleluasaan kepada individu untuk beramal secara langsung. Keduanya dapat saling melengkapi, sehingga umat Islam dapat lebih mudah berkontribusi dalam membangun masyarakat yang adil, sejahtera, dan berbasis keadilan sosial.
Pengelolaan ZISWAF dan hibah yang transparan dan amanah juga sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, lembaga-lembaga yang mengelola dana ZISWAF perlu memastikan bahwa setiap dana yang diterima disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan syariat.
Jl. Otista 3 No.115 Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Jakarta 13340
Copyright © sahabatmasjidberdaya.id All rights reserved.